Outbound Training dan CSR
Setiap perusahaan di Indonesia khususnya yang berstatus PT wajib melaksanakan CSR ( Corporate Social Responsibility sebagaimana isi pasal 74 UU Perseroan Terbatas (UUPT) yang akhir ini disahkan oleh DPR RI. Melalui UU ini, wajib bagi perusahaan untuk melaksanakannya atau istilah lainnya, setiap perusahaan juga dituntut untuk memperhatikan aspek sosial, dan lingkungan selain aspek keuangannya.
Faktanya CSR belum sepenuhnya dilakukan oleh setiap perusahaan karena CSR dipersepsi belum mampu terlihat dampak keuntungan langsung, yakni keuangan dalam jangka pendek dan mungkin juga karena ketidaktahuan perusahaan dalam mengelolah CSR dengan baik. Padahal Komitment perusahaan terhadap masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dari perusahaan dalam membangun masyarakat yang sejahtera, sehat sehingga perusahaan mendapat pengakuan akan kepeduliannya.
Provider Outbound di Jawa Timur
Dilain hal kadang perusahaan juga bingung untuk melaksanakan kegiatan CSR dan menyusun Programnya , oleh karenanya Kami First Outbound Training melalui kegiatan alam terbuka (outbound, Outbound untuk perusahaan) siap membantu perusahaan yang ingin melaksanakan kewajiban CSR nya . baik itu berupa bantuan, pembuatan prasarana , pemberdayaan masyarakat. Kami siap membantu dan bekerjasama mengurai konsep yang Anda inginkan.
Informasi lebih lanjut ;
Ali Saleh – 081 231 938 011 – 081 945 38 4100